KBBI : Rehabilitasi
- Pemulihan kedudukan, keadaan, nama baik seperti sedia kala (semula)
- Perbaikan anggota tubuh yang mengalami cacat dan sebagainya atas individu (pasien rumah sakit, korban bencana) supaya menjadi manusia yang berguna dan mempunyai tempat di masyarakat.
Sumber : http://kbbi.web.id/rehabilitasi
Pengertian Rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP
“hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c43fc1d59dc8/rehabilitasi
Pengertian Rehabilitasi menurut Pasal 1 angka 23 KUHAP
“hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Sumber : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c43fc1d59dc8/rehabilitasi
0 komentar:
Posting Komentar